Home Hukum Kejagung Geledah 13 Perusahaan terkait Jiwasraya

Kejagung Geledah 13 Perusahaan terkait Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap 13 perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi perusahaan yang kita geledah ada 13," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman, dikutip dari Antara, Kamis (8/1).

Adi menjelaskan, dari 13 perusahaan itu, 11 di antaranya merupakan perusahaan manajer investasi. Dia menyebut empat perusahaan yakni PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, dan PT Jasa Capital Asset Management.

Sementara dua lainnya masing-masing perusahaan properti bernama PT Hanson International Tbk. dan perusahaan sekuritas bernama PT Trimegah Sekuritas Indonesia.

"Kita geledah Hanson dan satu perusahaan lainnya. [Penggeledahan perusahaan lainnya] itu dilakukan dari minggu kemarin," ucap Adi Rabu kemarin.

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dijabat oleh Benny Tjokro, yang pada Senin (6/1) telah diperiksa oleh Kejagung terkait kasus tersebut.

"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah," ucap Adi.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita dokumen dan perangkat komputer yang berkaitan dengan penyidikan kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.

Sejumlah 2% dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

132