Home Hukum Curi Data Pelanggan, Agen Telkomsel Dibekuk Aparat

Curi Data Pelanggan, Agen Telkomsel Dibekuk Aparat

Batam, Gatra.com - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang Batam mengungkap, tindak pidana menyelenggarakan telekomunikasi yang melanggar ketentuan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Lima orang yang merupakan karyawan salah satu perusahaan agen resmi Telkomsel, berinisial SS, JA, JH, JN, dan JH alias K di ciduk oleh unit cyber crime. Mereka diduga menjual kartu perdana operator seluler sejak Juni 2019, melalui registrasi yang menggunakan identitas masyarakat tanpa izin.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, modusnya para pelaku diduga melaksanakan aktivasi kartu seluler terhadap nomor pelanggan dengan mengambil data NIK dan KK orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik data.

"Tersangka mendapatkan data dari sebuah aplikasi yang dimasukan ke sebuah alat elektronik, kemudian disuntikan ke Telepon seluler calon pelanggan dan mengkloning data masyarakat yang pernah di registrasikan. Para tersangka ini, dapat diancam 12 tahun penjara," katanya, pada Gatra.com, Kamis (9/1) di Batam.

Setelah terdaftar, kata Prasetya, kemudian nomor yang telah siap di pergunakan ini dijual ke beberapa daerah seperti Sumbar, Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung. Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1500- Rp 2000 dari setiap keping penjualan kartu perdana yang telah diaktivasi.

"Penjualannya jadi lancar, sebab masyarakat bisa langsung menggunakan kartu tersebut tanpa harus aktivasi lagi. Rata-rata kartu tersebut digunakan untuk paket internet. Dalam satu hari, para pelaku dapat melakukan aktivasi sekitar 5 ribu keping kartu perdana,” terangnya.

"Data NIK dan KK masyarakat tadi, yang tersimpan di database milik opreator seluler," kata Prastya, dijebol para pelaku. Dengan menggunakan sebuah aplikasi di Android atau IOS. Applikasi ini sebenarnya untuk mengetahui data pribadi orang, tapi disalahgunakan oleh pelaku tanpa diketahui pemilik data.

Divisi Enterprise Telkomsel, Prima Laksono mengaku, pihaknya tidak begitu dirugikan dalam kasus ini. Namun masyarakat yang sangat dirugikan. Tetapi dalam kasus ini, pihaknya tetap melakukan pengawasan secara ketat kedepannya.

“Sales akan mengecek setok barang dan mesti jelas distribusinya. Misal, sales bawa kartu ke outlet A. Dia mesti tahu outlet A kemarin dapat kartunya berapa. Nanti repeat order kapan. Semua harus jelas," terangnya.

Prima menyebut, saat ini Telkomsel mulai menekan untuk penjualan kartu. Sebab biaya cetak satu kartu tidak sedikit. Dan sesuai dengan regulasi Kominfo satu orang maksimal tiga nomor. "Ketika lebih dari tiga nomor, salah satu nomornya mesti di UNREG atau di non aktifkan," tuturnya.

4918