Home Hukum Kuasa Hukum Penyebar Larangan Natal Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Penyebar Larangan Natal Ajukan Praperadilan

Padang, Gatra.com - Pihak aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto Toto, menyatakan akan mengajukan praperadilan. Pasalnya, diduga ada kesalahan prosedur dan maladministrasi dalam penetapan Sudarto sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Menurut kuasa hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Wendra Rona Putra, penangkapan aktivis Pusaka itu dinilai sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi, terlebih dalam isu-isu kebebasan bergama dan keyakinan di Tanah Air ke depannya.

"Kita akan siapkan praperadilan, termasuk pelaporan dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi," kata Wendra saat diterima Gatra.com, Kamis (9/1) di Padang.

Begitu pula, Setara Institute ikut mengutuk kriminalisasi Polda Sumbar atas penangkapan Sudarto. Apalagi bila melakukan penahanan, yang nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas.

Dalam pandangan Setara Institute, kriminalisasi atas Sudarto adalah serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas, untuk beragama dan beribadah secara merdeka, yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumbar, seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, menangkap aktivis Pusaka Padang, Sudarto Toto, atas dugaan melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, terkait pelarangan Natal di Dharmasraya.

148