Home Hukum Dijamin Anggota Dewan, Penyebar Hoaks Larangan Natal Dilepas

Dijamin Anggota Dewan, Penyebar Hoaks Larangan Natal Dilepas

Padang, Gatra.com - Setelah ditangkap dan diperiksa selama 24 jam, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto Toto dilepas dan tidak dilakukan penahanan oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini setelah adanya jaminan dari berbagai pihak.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebutkan selama pemeriksaan Sudarto sangat kooperatif. Kini status penangkapan dilepas, dengan adanya berbagai pertimbangan berdasarkan pada hasil pemeriksaan tersebut.

Surat perintah pelepasan tersebut, tertuang dalam Surat Perintah Pelepasan tertanggal 8 Januari 2020. Pria kelahiran 1974 itu dilepas pada Rabu (8/1) sekira pukul 13.00 WIB di Mapolda Sumbar, yang dijamin pihak keluarga, anggota dewan, hingga kuasa hukumnya sendiri.

"Jadi tidak ditahan. Ada permintaan dari keluarganya, bantuan hukumnya dan ada beberapa dari tokoh masyarakat yang minta tidak dilakukan penahanan," kata Satake, Kamis (9/1) di Padang.

Kendati begitu, Satake mengatakan status Sudarto tetap sebagai tersangka dan diberlakukan wajib lapor. Namun terkait praperadilan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Sudarto, pihaknya mengaku belum mengetahuinya. Termasuk adanya rencana pengaduan ke Ombudsman dugaan maladministrasi.

"Kalau memang benar begitu, kami siap menghadapi. Tapi sampai sekarang kami belum tahu masalah itu," ujar Satake.

267