Home Hukum Konstruksi Perkara Suap Anggota DPR Fraksi PDI Libatkan WS

Konstruksi Perkara Suap Anggota DPR Fraksi PDI Libatkan WS

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berawal sejak Juli 2019, ketika pengurus DPP PDIP memerintahkan mengajukan gugatan uji materi Peraturan KPU.

Lili menjelaskan bahwa DPP PDIP memerintahkan advokat Doni menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (9/1).

Diketahui pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Alm. Nazarudin Kiemas. Dua pekan berselang atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE (Saeful) menghubungi ATF (Agustiani) dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW. ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE, kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas Siap, mainkan!," jelas Lili.

Lili mengatakan untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian.

"Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," kata Lili.

Hingga Rabu 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan, Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah itu terjadi, tim KPK melakukan OTT dan menemukan serta mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk Dollar Singapura.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

102

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR