Home Gaya Hidup LSM Tetap Dukung Aturan soal Kantong Plastik

LSM Tetap Dukung Aturan soal Kantong Plastik

Jakarta, Gatra.com - Kepala Greenpeace Indonesia, Leo Simanjuntak menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Pembelanjaan, Toko Swalayan dan Pertokoan.

Meski dianggap telat, Leo tetap akan mendukung adanya pergub tersebut dan dilengkapi skema terorganisir dengan zero waste sehingga lingkungan benar-benar tanpa sampah.

"Lama sekali Pergub ini terbitnya tetapi tetap mendukung. Setidaknya lebih baik telat daripada tidak sama sekali," kata Leo di kantor WALHI, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).

Menurut Leo, sudah waktunya semua pihak memulai dari yang paling mudah dengan mengurangi pemakaian kantong plastik dan itu juga sudah dilakukan oleh kota-kota lain.

“Sebelum Pemprov DKI Jakarta, juga sudah didahului oleh banyak kota-kota lain yang telah menerbitkan aturan serupa,” katanya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Nur Hidayati mengatakan Pergub tersebut bisa berjalan efektif apabila ada pemantauan dan konsistensi baik dari pemerintah maupun masyarakat.

"Harus diperkuat di pemantauan dan konsistensi untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sehingga bisa mengurangi jumlah plastik sekali pakai yang digunakan masyarakat. Kemudian, masyarakat tidak lupa bawa tas belanja pribadi untuk mengganti kantong plastik. Kalau diterapkan secara konsisten, (Pergub) bisa cukup efektif," ujarnya.

71

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR