Home Hukum LBH Peduli Hukum Indonesia Buka Kanal Aduan Korban Jiwasraya

LBH Peduli Hukum Indonesia Buka Kanal Aduan Korban Jiwasraya

Semarang,Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum Indonesia membuka kanal pengaduan dan bantuan hukum bagi para nasabah yang terancam gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 
 
Masyarakat atau korban Jiwasraya bisa mengirimkan pengaduan melalui dpplphi_Semarang @gmail.com, atau mendatangi kantor sekertariat LBH Peduli Hukum Indonesia di Jalan Wonodri Baru Raya 68 A, kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
 
"Kami siapkan 11 orang pengacara bagi para nasabah PT Jiwasraya," kata Sekertaris Jenderal LBH Peduli Hukum Indonesia, Rohmadi, saat ditemui Gatra.com di kantornya, Jum'at (10/1).
Rohmadi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima pengaduan dari puluhan nasabah yang berpotensi menjadi korban dari kasus Asuransi Jiwasraya.
Puluhan nasabah yang sudah mengadu tersebut rata rata meminta kejelasaan tentang status hukum perdata dalam perkara yang membelit perusahaan plat merah tersebut."Sudah ada puluhan nasabah yang ngadu sama kita tentang masalah ini," ujarnya. 
 
Pihaknya  percaya  bila kasus ini ditangani oleh pemerintah pasti akan berjalan dengan baik. Apalagi, Kepala Kejaksaan Agung mengatakan, jika unsur pidana muncul dalam perkara tersebut maka kejaksaan akan segera memproses hal itu. Namun, menurut Rohmadi, dalam perkara tersebut, pemerintah juga harus memperhatikan unsur hukum keperdataanya.
 
"Jangan sampai uang nasabah hilang begitu saja tanpa ada kejelasan," tegas Rohmadi.
313