Home Politik Peningkatan Dana Alokasi untuk Parpol Harus Diberi Prasyarat

Peningkatan Dana Alokasi untuk Parpol Harus Diberi Prasyarat

Jakarta, Gatra.com - Peningkatan dana negara untuk pembiayaan partai politik harus memerlukan prasyarat untuk memastikan implementasinya terarah. 

Sebagaimana diketahui, pada penghujung tahun 2019 kembali muncul wacana untuk meningkatkan jumlah dana dari Rp1.000 per suara menjadi Rp8.461 atau 50% dari total dana yang dibutuhkan, oleh partai yang akan didanai negara. 


Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, ada dua persyaratan utama yang mendukung sistem keuangan yang mendukung dan akuntabilitas. 

“Setelah partai politik tidak melaporkan secara transparan setelah melakukan audit, maka perlu ada undang-undang yang jelas, seperti pengurungan dana negara atau bahkan tidak mendapatkan dana negara di tahun berikutnya,” kata Fadli di Jakarta, Jumat(10/1). 

Menurut Fadli, jika partai tidak bertanggung jawab dan tidak jujur ​​maka harus ada jerat hukum yang memberi efek jera atas masalah tersebut.

"Jadi, partai internal harus berbenah dulu dan transparan, baru kemudian berhak menerima bantuan keuangan dari negara. Karena jika tidak, ini tidak akan memberikan pengaruh signifikan terkait perubahan tata kelola," ujar Fadli. 

Prasyarat kedua merupakan demokrasi internal partai menjadi prasyarat yang diperlukan sebelum dana negara untuk partai meningkat. 

Fadli menyebut partai politik dituntut untuk berbenah di organisasi internalnya dalam menentukan tujuannya terhadap masyarakat. Pran partai akan lebih berorientasi pada masyarakat yang mendukung dengan baik.

Dikatakan, wacana meningkatkan partisipasi partai politik oleh negara yang disponsori untuk meminimalisir praktik korupsi serta mendukung peran dan fungsi kepartaian. Namun, pemilihan ini juga tidak boleh dilakukan dengan memberikan cek kosong, yang diberikan tanpa ada posisi tawar pada kelembagaan reformasi politik.

58

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR