Home Hukum Kasus Perusakan Hutan Kabupaten Karanganyar Ditangani Polisi

Kasus Perusakan Hutan Kabupaten Karanganyar Ditangani Polisi

Karanganyar, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar mengusut kasus dugaan perusakan hutan di wilayah Tawangmangu. Tujuh orang dimintai keterangan, dari pelaksana proyek hingga pihak Perum Perhutani KPH Surakarta. 
 
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono mengatakan, para saksi yang dimintai keterangan dianggap paling mengetahui kronologis kejadian pembabatan hutan di petak 45-2 RPH Tlogodringo BKPH Lawu Utara di Kampung Dawuhan Kelurahan Blumbang, Tawangmangu. Sedangkan untuk melengkapi pemeriksaannya, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 
 
Menurutnya, di lokasi telah ditemukan barang bukti berupa kayu yang ditebang selama proses pengerjaan. "Barang bukti Itu akan kami titipkan di kantor Asper BKPH Lawu Utara. Informasi awal ada empat pohon yang ditebang. Hingga kini kami mengklarifikasi tujuh orang saksi. Mereka kontraktor yang melalukan pembangunan dan Asper BKPH Lawu Utara," katanya kepada wartawan Jumat sore (10/1).
 
Dugaan tindak pidananya adalah sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai izin pemanfaatan hutan. Jika memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Sementara itu, Koordinator pekerja yang diperiksa, Suwarto mengaku menggunakan alat berat karena untuk mempercepat pekerjaan. Sedianya lahan yang dikeruk tersebut akan dijadikan area parkir. "Karena membahayakan pekerja, saya inisiatif menggunakan alat berat," ucapnya.
 
Sebagaimana diberitakan, Bupati Karanganyar Juliyatmono mendesak Perum Perhutani membatalkan kontrak pemanfaatan lahannya dengan investor asal Solo. Investor tersebut berniat membangun kedai kopi dan area bermain. Dalam perjalanannya, pepohonan justru digunduli untuk meratakan lahan. 
363