Home Hukum OTT KPK di Bawah Rp1 Miliar, Dilimpahkan Penegak Hukum Lain

OTT KPK di Bawah Rp1 Miliar, Dilimpahkan Penegak Hukum Lain

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana Profesor Mudzakkir menilai, hendaknya KPK melimpahkan kasus OTT yang nilainya dibawah Rp1 Miliar ke penegak hukum lain. Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu, dalam bahasa hukumnya KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang diatur pasal 11 Undang-undang KPK.

"Kalau dia (KPK) di bawah Rp1 Miliar dia tidak punya kewenangan. Kalau dia berhasil menangkap seseorang masalah kerugian negara di bawah Rp1 Miliar, segera diserahkan ke aparat penegakan hukum yang lain, kepolisian dan kejaksaan," ujar Mudzakkir dalam diskusi Polemik Trijaya di Hotel Ibis Jakarta, Sabtu (11/1).

Mudzakkir menjelaskan, kewenangan itu tidak bisa ditafsirkan karena kewenangannya harus sesuai dalam pasal 11 UU KPK, yaitu dengan perkara minimal Rp1 Miliar.

"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hakim kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu menurut saya itu penyelahgunaan wewenang," jelas Mudzakkir.

Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pasca diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful yang merupakan politisi PDIP. 

Setelah diselidiki, total suap yang mencapai Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

280