Home Hukum Hasto Sebut PAW Biasa Dilakukan Partai

Hasto Sebut PAW Biasa Dilakukan Partai

Jakarta, Gatra.com - Nama Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pasalnya, advokat yang ikut diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK merupakan staf Hasto yang diduga melakukan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDIP.
Hasto menyebut proses PAW ini merupakan hal sederhana yang biasa dilakukan partai. Bahkan, ia menyebut, pengajuan PAW merupakan bagian dari kedaulatan partai.
"Dan itu secara rigid diatur oleh Undang-undang dan peraturan perundangan-undangan. Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu," katanya di Jakarta Internasional Expo, Minggu (12/1).
Oleh karenanya, lanjut Hasto, kasus suap yang disebutnya sebagai komersialisasi PAW ini merupakan satu tindakan penyalahgunaan kekuasaan. Ia meminta KPK untuk bisa memfokuskan diri pada poin penyalahgunaan kekuasaan itu.
"Ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu yang seharusnya menjadi fokus, mengapa itu terjadi," tegas Hasto.
Ia menambahkan, persoalan kasus suap yang sedang diungkap KPK saat ini, berada di luar tanggung jawab PDIP. Selanjutnya, ia akan mengambil tindakan berdasarkan instruksi Ketua Umum PDIP serta peraturan partai yang berlaku.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan dan juga saya sebagai sekjen bertanggung jawab terhadap hal tersebut," pungkasnya.
90