Home Hukum KPK Panggil Kadiv PT Lippo Cikarang di Kasus Meikarta

KPK Panggil Kadiv PT Lippo Cikarang di Kasus Meikarta

Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pengadaan Tanah dan Ijin PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, terkait dugaan perlindungan terhadap pemerintahan proyek pembangunan Meikarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Edi akan dimintai keterangan sebagai tersangka Bartholomeus Toto, yang merupakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.

"Jadwal riksa penyidikan Senin 13 Januari saksi Edi Dwi Soesianto menghadiri intuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/1).

Sebelumnya Bartholomeus Toto pernah melaporkan saksi Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung lantaran dianggap memfitnah setelah dirinya disebut dengan memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar.

Toto mengklaim tidak terlibat dalam praktik rasuah terkait kasus megaproyek tersebut apalagi mengurus proses perizinan proyek tersebut. Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses penerbitan surat IPPT.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas tindakannya, Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

124

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR