Home Hukum KPK Terus Buru Kader PDIP Tersangka Suap Komisioner KPU

KPK Terus Buru Kader PDIP Tersangka Suap Komisioner KPU

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus memburu tersangka kasus suap Komisioner KPU, yang juga kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Kita masih melakukan pencarian dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum, dan pihak imigrasi Kemenkumham," ujar Firli saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Firli menambahkan, pihaknya bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan.

"Jadi kita bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakkan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri. Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan. Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara profesional," imbuhnya.

Harun, hingga saat ini masih buron setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

138