Home Politik Calon Perseorangan Wajib Penuhi Dukungan Minimal 10% DPT

Calon Perseorangan Wajib Penuhi Dukungan Minimal 10% DPT

Pekanbaru, Gatra.com -  Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyatakan ada sejumlah figur yang berminat untuk maju pilkada serentak 2020 mendatang melalui jalur independen atau perorangan. "Sudah ada beberapa KPU Kabupaten/Kota konsultasi terkait pencalonan perorangan, memang mereka (calon) bertanya kepada KPU tentang syarat bagaimana melakukan verifikasi, berapa daftar pemilih tetap (DPT) terupdate dan prosedur-prosedur lainnya," jelasnya di kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (13/1).

Dia menambahkan, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hulu merupakan daerah yang berpeluang memunculkan calon perorangan . Menurut Nugroho, antusias warga untuk menjadi calon independen cukup terlihat di daerah tersebut. Hanya saja minat itu bakal ditentukan sejauh mana memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

"Tentu nanti mereka harus memenuhi berbagai persyaratan, yang utama dukungan-dukungan dari pemilih atau salinan e-KTP, " tekannya.

Adapun syarat minimal dukungan untuk calon independen agar bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bervariasi antar satu wilayah. Jumlah dukungan itu minimal harus 10 persen dari total jumlah pemilih tetap pada pemilu terakhir. Nantinya KPU akan mengeluarkan putusan diterima atau tidaknya calon perseorangan itu pada 27 Mei 2020.

Sebagai informasi tahapan calon independent tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota tahun 2020.

Di Provinsi Riau, akan ada delapan Kabupaten dan satu kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun 2020. Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada serentak adalah, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingih, Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kota Dumai.

211