Home Hukum Eks Dirut RSUD Sragen Jadi Tersangka Korupsi Ruang Operasi

Eks Dirut RSUD Sragen Jadi Tersangka Korupsi Ruang Operasi

Sragen, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung ruang operasi RSUD Dr Soehadi Prijonegoro. Mereka adalah mantan Direktur RSUD, DS dan satu staf berinisial NY. Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan jabatannya di proyek senilai Rp8 miliar pada 2016 lalu.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sragen. Tersangka pertama adalah mantan Dirut RSUD Sragen tahun 2016 berinisial DS dan tersangka kedua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu berinisial NY," ujarnya dalam gelar kasus itu di kantornya, Senin (13/1).

Dalam gelar kasus itu, ia didampingi Kasi Pidsus Agung Riyadi dan Kasi Intel Dibto Brahmono. Dikatakannya, tersangka diduga melakukan korupsi dana pembangunannya dan melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Modusnya adalah pengondisian harga.
Syarif memaparkan, nilai pagu proyeknya sebesar Rp8 miliar dengan nilai kontrak dari rekanan sebesar Rp 7.825.932.400.

Proyek itu dikerjakan pada 2016 dari sumber dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng. Namun perihal besarnya kerugian negara, Kajari menyampaikan saat ini masih dalam audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa penyidik masih mendalami terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan panggilan kepada kedua tersangka untuk diperiksa. Hingga saat ini, Kejari Sragen telah memeriksa sekitar 20 orang saksi berasal dari unsur PNS di RSUD Sragen dan pihak ketiga termasuk rekanan.

1165