Home Hukum Ini Kesaksian Sekda dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kudus

Ini Kesaksian Sekda dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kudus

Semarang,Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Sam'ani Intakoris mengaku ada perubahan mekanisme dalam pengusulan jabatan Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan saat menjadi saksi sidang dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1).
"Biasanya memang pengusulan promosi atau kenaikan jabatan harus melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), tapi kemarin tahun 2019 Pak Bupati sendiri yang mengusulkan nama namanya," ujar Sam'ani di hadapan majelis hakim.
Sam'ani mengaku mengetahui hal tersebut sebab ia juga didapuk menjadi Tim Penilai Kinerja (TPK). 
"Setelah dirapatkan dan kami teliti kelayakan nama-nama yang diusulkan, maka selanjutnya kami usulkan untuk di-SK-kan," jelasnya.
Sam'ani menyebutkan, terdakwa Akhmad Shofian juga termasuk dalam daftar nama yang disodorkan oleh mantan Bupati Kudus tersebut.
"Iya, Akhmad Shofian juga masuk dalam daftar nama yang mendapat promosi kenaikan jabatan menjadi Sekertaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus," papar Sam'ani.
Namun, sayangnya jabatan ini harus dilepas dua hari kemudian usai turun surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan Akhmad Shofian belum mendapat izin dari pusat sebagai persyaratan khusus. Usai dibatalkan, Akhmad Shofian kembali diangkat menjadi Plt dalam jabatan yang sama.
728