Home Ekonomi Teten Puji Anies soal Pelarangan Kantong Plastik

Teten Puji Anies soal Pelarangan Kantong Plastik

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. 

Menurut Teten, peraturan pelarangan penggunaaan kantong plastik memberikan peluang kepada pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Justru positif larangan kantong plastik ini. Dapat mendorong kembali produk UMKM,” kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, (13/1).

Eks Kepala Kantor Staf Presiden ini menilai, dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, sektor UMKM yang berfokus membuat kerajinan bisa terus tumbuh. 

"Kan banyak sentra industri yang membuat pembungkus dari bahan-bahan alami yang berguna sebagai substitusi kantong plastik. Karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu atau pandan, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM,” katanya.

Teten menyebut, pemerintah mesti konsisten dalam menerapkan aturan pelarangan kantong plastik tersebut. Sebab, permintaan masyarakat atas pembungkus pengganti dari kerajinan akan terus meningkat.

“Kalau ada demand, pasti produk itu (kerajinan UMKM) naik lagi. Saya kira pemanfaatan, daun jati itu kan tidak terpakai padahal bisa dipakai pembungkus makanan. Itu menggairahkan UMKM,” ungkapnya.

Adapun, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai. 

Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019, setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Namun mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah disahkan.

152

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR