Home Hukum Begini Prosedur Tilang Elektronik di Kota Semarang

Begini Prosedur Tilang Elektronik di Kota Semarang

Semarang, Gatra.com - Delapan jenis pelanggaran lalu lintas bakal terdeteksi pada kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Development Program yang dipasang di Kota Semarang.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebutkan, jenis pelanggaran tersebut meliputi, menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran parkir.

"Selain itu,  ETLE juga mendeteksi kecelakaan, mengemudi melebihi batas kecepatan, menerobos APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dan mendeteksi kendaraan yang menerobos dan melawan jalan satu arah," ujar Rudy di kantor RTMC Ditlantas Polda Jateng , Senin (13/1).

Menurut Rudy, pemasangan ETLE merupakan sebuah langkah baru demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. "Kalau ETLE sudah dipasang dimana mana, maka kesadaran masyarakat Kota Semarang dalam berkendara akan semakin tumbuh," imbuh Rudy.

Rudy menjelaskan, ETLE akan bekerja secara otomatis dalam merekam pelanggaran, serta memiliki dasar hukum penindakan yang lebih kuat sesuai  UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ketika terjadi pelanggaran, maka petugas back office akan mengecek identitas ranmor dari database, membuat konfirmasi dan verifikasi, dan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos," jelas Rudy.

Rudy menegaskan, pelanggar wajib memberi jawaban melalui www.etle.pmi.info, selambat lambatnya dalam tujuh hari usai menerima surat konfirmasi. "Jika pelanggar tidak memberi respon selama tujuh hari maka STNK akan di blokir," tegas Rudy.

Selanjutnya, pelanggar akan mendapatkan kode briva yang dikirim melalui nomor ponsel yang terkonfirmasi, dan surat tilang bewarna biru. "Denda bisa dibayarkan melalui Bank BRI agar blokir STNK dapat dibuka," tandas Rudy.

2210