Home Hukum Dewas Akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dewas Akan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK baru.

"Kalau menyangkut pegawai atau kode etik Pimpinan KPK tentu akan kami lakukan pemeriksaan. Tetapi jika menyangkut penanganan perkara disana, itu kewenangan penyidik. Laporan bisa disampaikan kepada kami dan nanti kami akan mengatur sebulan sekali pertemuan rutin kordinasi dengan Pimpinan KPK," kata Tumpak di Gedung KPK Lama Jakarta, Selasa (14/1).

Tumpak menambahkan pihaknya akan memproses asalkan dugaaan pelanggaran dilakukan setelah Pimpinan KPK baru bekerja.

"Sepanjang masalah itu ketika dewas sudah ada maka akan kami tindaklanjuti. Tapi masa sebelumnya, tentu itu diluar kewenangan kami. KPK start 3 Januari 2020," ujar Tumpak.

Sebelumnya dalam sidang (7/1) kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Kuasa Hukum terdakwa, Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang melontarkan tudingan. Terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel. Ini tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri. Sementara itu, Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail.

1200