Home Hukum Sindikat Penadah Curanmor Ditangkap Polda NTB

Sindikat Penadah Curanmor Ditangkap Polda NTB

Mataram, Gatra.com - Ditreskrimum Polda NTB awal bulan Januari 2020 ini berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial DW dan penadah hasil curanmor AR dan SG. Ketiganya berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus tersangka RL, yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Kabid humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyatakan, dari pengakuan dari tersangka DW, mereka beraksi di halaman parkir Masjid Raya Kota Mataram dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu lagi di garasi rumah korban di Jalan Gotong Royong No. 34 Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Mataram.

“DW juga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan modus mematahkan kunci stang sepeda motor dan mendorongnya sampai ke tempat sepi,” ungkap Artanto di Mataram, Selasa (14/1).

Artanto melanjutkan, tersangka juga menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kontak kendaraan tersebut, selanjutnya tersangka DW menjualnya kepada tersangka RL.

Menurut pengakuan tersangka AR, ia menemukan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut dari rekannya inisial MS dan sudah menjualnya kepada tersangka RL. Menurut keterangan dari tersangka SG, ia menerima sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dari tersangka AR dan akan menggadaikannya kepada WP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Artanto.

Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor.

“Sedangkan tersangka AR dan SG dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukman 4 tahun penjara,” katanya.
 

288

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR