Home Hukum Imigrasi RI Minta Bantuan Singapura Pulangkan Harun Masiku

Imigrasi RI Minta Bantuan Singapura Pulangkan Harun Masiku

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Frankie Sompie mengaku telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski Harun Masiku terlanjur kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, menurut Ronny, surat pencekalan itu bisa menjadi salah satu bukti agar pihak imigrasi bisa bekerja sama dengan imigrasi Singapura untuk segera memulangkan Harun ke Indonesia.

"Keberadaan yang bersangkutan di Singapura tentu memerlukan koordinasi, kerjasama, dan informasi dari pemerintah setempat melalui otoritas imigrasi di sana," kata Ronny di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/1).

Ronny juga mengonfirmasi bahwa Harun sudah melintas ke luar negeri sejak 6 Januari silam. Pihak imigrasi telah melakukan pemeriksaan melalui sistem informasi keimigrasian, dan Harun berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.

Ronny juga mengungkapkan kerja sama antara imigrasi dan KPK selama ini terus berjalan dengan baik. 

"Kalau pimpinan KPK sudah memerintahkan imigrasi untuk melakukan pencegahan, ya kita akan langsung koordinasi. Kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum itu sudah diatur undang-undang," tambahnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu dilakukan terkait kasus pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh KPU.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Belakangan diketahui Harun sudah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum operasi senyap dilakukan.

173

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR