Home Hukum Geledah Apartemen Harun Masiku, KPK Amankan Dokumen

Geledah Apartemen Harun Masiku, KPK Amankan Dokumen

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik kembali melakukan penggeladahan untuk mencari barang bukti dalam kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.

Penyidik melakukan penggeladahan di apartemen yang saat ini ditinggalkan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Penyidik melakukan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun). Info sementara dari temen temen di lapangan mendapatkan didapatkan dokumen yang signifikan dan itu untuk mencari keberadaan dari tersangka Pak HAR," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/1).

Baca jugaKasus PAW Harun Masiku di Luar Tanggung Jawab PDIP

Harun, hingga saat ini masih buron setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

93