Home Hukum Wabup OKU Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Wabup OKU Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam

Palembang, Gatra.com – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu di Sumsel, Johan Anuar resmi ditahan oleh kepolsian daerah (Polda) setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjalani pemeriksaannya selama 12 jam, Selasa (14/1).

Pantuannya, Wabup Johan diperiksa sejak pagi dan baru keluar pada malam hari sekitar pukul 22.00 wib dari ruangan Direktorat Reskrimsus. Penahanan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati. Dikatakan Titis, penahan dilakukan setelah kilennya diperiksa selama 12 jam.

“Sempat klien kami turun kondisinya, dan diperiksa oleh dokter di rumah sakit Polda Sumsel, tapi, tetap dilakukan penahanan. Yang jelas setelah diperiksa langsung ditahan,” ujarnya, Selasa (14/1) malam.

Pantuannya, Wabup Johan Anuar hadir di Polda Sumsel guna memenuhi panggilan pemeriksaan perdana setelah pengadilan memutuskan menolak pra peradilan atas kasus ini. Dengan menggunakan baju kotak-kotak ia dikawal penyidik masuk ke ruang tahanan.

Dikatakan Titis, sebanyak 43 pertanyaan disampaikan penyidik kepada kliennya yang semua hampir sama dengan penyelidikan sebelumnya.

Penahanan Wabup OKU juga dibenarkan oleh Kabag Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi. Dikatannya, penahanan terhadap Wabup terkait kasus dugaan mark-up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Baturaja, 2012 lalu. Dalam kasus itu, diketahui terdapat kerugian negara sekitar Rp3,49 miliar. Usai ditetapkan tersangka, Johan sudah dilakukan pemanggilan namun tidak juga hadir dan akhirnya mengajukan praperadilan, Desember lalu. Namun, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut.

334