Home Hukum KPK Periksa Nindya Karya Kasus Dermaga Kerugian Rp313 Miliar

KPK Periksa Nindya Karya Kasus Dermaga Kerugian Rp313 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua korporasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

"Jadwal riksa Rabu 15 Januari 2020, tersangka dua perusahaan PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuan Sejati)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/).

Seperti diketahui KPK menetapkan PT NK (Persero) dan PT TS sebagai tersangka. Penetapan kedua korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang membelit sejumlah tersangka sebelumnya.

PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan.

Dugaan melawan hukum itu terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek Rp793 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp313 miliar. Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

KPK telah melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut. Sedangkan untuk PT Tuah Sejati, sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar. Penyidik masih mengembangkan dan menelusuri sejumlah aset PT TS.

KPK menyangka PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

264