Home Hukum Kejagung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Skandal Jiwasraya

Kejagung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Skandal Jiwasraya


Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa enam orang terkait skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (15/1). 

Pemeriksaan dilakukan menyusul penetapan lima tersangka kasus megakorupsi itu.

Keenam nama itu berasal dari perusahaan swasta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan pemeriksaan itu dan menyebut keenam saksi telah hadir.

"Iya (hadir)," kata dia ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (15/1).

Adapun nama-nama tersebut di antaranya, Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irwan Gunari, Mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto.

Selain itu ada Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian dan Direktur PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejagung menahan 5 orang tersangka kasus dugaan skandal mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).

Kelima tersangkanya yang langsung dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Ada juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.

"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi.

Penahanan kelima tersangka tersebut berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.

"Proses berikutnya, kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat, kami akan mengevaluasi setiap perkembangan dalam perkara ini," ujarnya.

Adi enggan menjelaskan peran kelima tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menegaskan bahwa tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan di persidangan atas sangkaan yang dituduhkan.

"Kan baru tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing, itu kan strategi kami. Nanti pada waktunya di mana tahapannya nanti secara tebuka akan disampaikan. Ya ini penyidikan yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.

Menurut Adi, pihaknya menetapkan kelima orang tersangka di atas atas bukti-bukti yang telah dikantongi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, di antaranya surat, keterangan saksi, dan seterusnya.

"Sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui kita mentersangkakan Pasal 2 [untuk] primer, kemudian subsidernya Pasal 3. Kalau ditanya atas dasar apa, ya perbuatan sesuai rumusan unsur pasal itu," katanya. 

74

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR