Home Hukum Wali Kota Yogya Disebut di Sidang Korupsi Proyek Saluran Air

Wali Kota Yogya Disebut di Sidang Korupsi Proyek Saluran Air

Yogyakarta, Gatra.com - Nama Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disebut dalam kesaksian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di sidang kasus proyek rehabilitasi saluran air hujan, Rabu (15/1).

Sidang di Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, dan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini, untuk mendakwa dua jaksa, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sidang ini, Haryadi dianggap tak terkait langsung dengan proyek gorong-gorong di Jalan Soepomo, Kota Yogyakarta, itu. Nama jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menganggap Wali Kota Yogyakarta memiliki benang merah dengan kasus ini.

Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asep Permana itu, Agus menyebut Haryadi sempat meminta dirinya untuk memenangkan dua kontraktror untuk dua proyek di balai kota.

“Sebelum Lebaran (2019) kemarin, Wali Kota Haryadi sempat meminta kepada saya sebagai Kadis DPUPKP untuk memenangkan dua kontraktor untuk proyek rehabilitasi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan rehab Graha Balai Kota untuk 2020,” katanya.

Untuk proyek di gedung DLH, menurut Agus, Haryadi sempat menyebut nama kontraktor kenalan dari Bandung untuk dimenangkan. Sedangkan untuk proyek Graha Balai Kota, Haryadi menyebut tiga nama kontraktor BUMN.

Agus juga membenarkan pernyataan terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma bahwa pemenang proyek dimintai uang sebagai bentuk terima kasih oleh Kepala DPUPKP. Anna adalah kontraktor pemenang proyek saluran air hujan yang dicokok KPK bersama dua jaksa dan disidang secara terpisah.

“Benar, Yang Mulia. Kami meminta uang kepada pemenang proyek sebagai ucapan terima kasih. Kami melakukan untuk menambah biaya operasional karena banyak mitra kerja yang juga meminta uang,” ujarnya.

Dari catatan yang disita oleh KPK, Agus membenarkan pihaknya pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta untuk pembangunan masjid senilai Rp35 juta dari total permintaan Rp200 juta.

Salah satu ajudan Wali Kota Haryadi juga disebut pernah meminjam Rp2 juta untuk perjalanan dinas ke Medan, tapi lantas dikembalikan Rp1,5 juta.

Uang juga mengalir ke DPRD Kota Yogyakarta, yaitu ke salah satu anggota komisi D periode 2014-2019. Dinas DPUPKP memberikan uang kenang-kenangan senilai Rp40 juta dari total Rp75 juta yang diminta.

Atas kesaksian ini, jaksa KPK Wawan mengatakan Wali Kota Haryadi memang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tipikor ini. “Tapi permintaan-permintaan ini memiliki benang merah dengan kasus ini,” jelasnya.

Haryadi tidak termasuk saksi yang dimintai keterangan dan tertulis di BAP di sidang ini. Namun Wawan menyatakan jika nanti persidangan membutuhkan, kesaksian Wali Kota Yogyakarta akan diagendakan.

1032