Home Hukum Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagad Bukan Suami-Istri

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagad Bukan Suami-Istri

Semarang, Gatra.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagad bukanlah merupakan pasangan suami istri.
 
Hal tersebut dikatakan di depan awak media saat jumpa pres di halaman Ditreskimum Polda Jateng, Rabu (15/1).  "Mereka berdua, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) yang begelar raja dan permaisuri ternyata bukan pasangan suami istri yang sah," ujar Rycko.
 
 
Rycko juga menyebutkan, keduanya bahkan ber KTP Jakarta dan kini tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Sleman, Yogyakarta. "Mereka itu indekost ngontrak rumah di Sleman, meskipun keratonnya di Pogung, Purworejo," sebut Rycko.
 
 
Meskipun tinggal di rumah kontrakan, kedua tersangka berani menjanjikan gaji dalam bentuk uang dollar kepada pengikutnya."Para pengikut Keraton Agung Sejagad dijanjikan gaji dengan bentuk uang dollar oleh kedua tersangka yang menyaru sebagai raja dan permaisuri keturunan Kerajaan Majapahit," tutur Rycko
 
Kini keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan keonaran, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Raja dan ratu sudah ditetapkan sebagai tersangksa," tegas Rycko. 
378