Home Internasional India Rancang UU Baru Lindungi Investasi Asing

India Rancang UU Baru Lindungi Investasi Asing

New Delhi, Gatra.com - India sedang merencanakan untuk merancang undang-undang baru guna melindungi investasi asing, dengan mempercepat penyelesaian sengketa yang bertujuan agar dapat menarik kembali lebih banyak modal dari luar negeri, agar pertumbuhan ekonomi domestik dapat stabil. 

Kebijakan itu diungkapkan dua pejabat di India yang memiliki akses langsung terkait masalah tersebut kepada Reuters, Rabu (15/1).

Pejabat tersebut menyebut adanya draf awal UU yang disusun memuat 40 halaman, yang dikeluarkan kementerian keuangan India dengan menunjuk seorang mediator dan membentuk pengadilan jalur cepat menyelesaikan sengketa perselisihan antara investor dan pemerintah.

"Idenya adalah untuk menarik dan mempromosikan investasi asing, tetapi masalah utama bagi investor adalah penegakan kontrak dan penyelesaian sengketa yang cepat," kata pejabat itu.

Rancangan proposal ini bertujuan agar investor tetap percaya pada perjanjian yang ada karena belakangan, ini tampaknya kepercayaan investor menurun setelah sejumlah kontrak pemerintah dari negara bagian diminta untuk ditinjau ulang dan mengancam akan membatalkan kontrak yang sudah ada.

Kedua pejabat yang menolak disebutkan namanya itu menyebut proposal tersebut tidak akan dibuka secara umum, dan masih dibahas kementerian dan regulator terkait.

Seorang juru bicara kementerian keuangan enggan menanggapi masalah tersebut.

“Investor asing menyoroti penegakan kontrak sebagai salah satu kekhawatiran terbesar mereka,” kata pejabat kedua itu. 

Meski investor masih dapat mengandalkan sistem hukum yang ada untuk menyelesaikan perselisihan, namun seringkali membutuhkan waktu beberapa tahun untuk memutuskan atau menyelesaikan kasus sengketa.

Investor sebelumnya punya opsi untuk membawa India ke pengadilan arbitrase internasional di bawah perjanjian investasi bilateral (BIT) yang telah disepakati pemerintah dengan puluhan negara. Namun, setelah mengalami kemunduran dalam masalah arbitrase di luar negeri, India mengizinkan sebagian besar perjanjiannya untuk diakhiri, sehingga memberi peluang investor untuk kembali membahas kasus yang disengketakan.

BIT adalah perjanjian antara dua negara yang memberikan perlindungan kepada investor asing, dan merupakan jalan hukum lain melalui arbitrase internasional, jika tidak dapat diselesaikan dengan pemerintah setempat.

Selama ini India tersangkut lebih dari 20 kasus yang menjalani hukum arbitrase di luar negeri seperti dalam kasus perusahaan Vodafone, Deutsche Telekom dan Nissan Motor Co terkait perselisihan mengenai klaim pajak retrospektif dan pelanggaran kontrak.

Jika India dinyatakan kalah dalam kasus-kasus tersebut, maka pemerintah mengeluarkan dana miliaran dollar untuk membayar ganti rugi dalam sengketa tersebut.

Sumber menyebut, ada pemikiran dari pemerintah India bahwa mungkin tidak perlu menandatangani perjanjian investasi dengan negara lain jika undang-undang baru sudah dikeluarkan dengan mencontoh model BIT, dengan memberikan kepercayaan penuh kepada investor.

Namun, hukum domestik tidak dapat menjadi pengganti BIT, karena ruang lingkupnya tidak memungkinkan investor membawa kasus mereka ke arbitrase internasional.

289

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR