Home Ekonomi Pemerintah Siapkan Sanksi Daerah yang Endapkan Dana Desa

Pemerintah Siapkan Sanksi Daerah yang Endapkan Dana Desa

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi daerah-daerah yang sengaja mengendapkan dana desa. Tindakan itu diterapkan untuk mencegah Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan kesalahan yang sama, seperti periode pencairan dana desa pada 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, pada akhir November 2019, Kemenkeu menemukan adanya daerah yang sengaja mengendapkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp186 triliun, di rekening kas daerah.

"Pengendapan dana tersebut umumnya terjadi pada daerah dengan kemampuan keuangan dan anggaran yang cukup besar. Ini juga terjadi pada daerah yang memiliki luas cukup besar sehingga memiliki kota, kabupaten atau kecamatan yang cukup banyak," kata Prima, di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).

Prima mengatakan, perencanaan yang kurang matang juga menjadi faktor lain, dari masih banyaknya dana TKDD yang belum digunakan oleh Pemda.

Sedangkan dari sisi implementasi pembangunan, kebanyakan daerah menunda pembayaran ketimbang melakukannya dan lebih memilih menyimpan uangnya. 

Meski Prima meyakini, bahwa alasan Pemda mengendapkan dana TKDD adalah untuk mendapatkan bunga rekening.

“Saya kira anggapan ini kurang tepat karena bunga yang diberikan dari rekening ini juga terbilang kecil,” ujarnya.

Adapun sanksi yang nantinya bakal diterapkan oleh pemerintah, kata Prima salah satunya yakni berupa penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU). Tujuannya, tidak lain adalah agar daerah menghabiskan terlebih dahulu dana TKDD yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

"Salah satu contoh sanksinya adalah Dana Alokasi Umum [DAU] sebuah daerah akan kami tunda pemberiannya sebelum daerah memenuhi mandatory spending-nya,” kata Prima.

170

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR