Home Hukum KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

KPK Tahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.

"Penahanan di Rutan KPK K4 selama 20 hari kedepan dari tanggal 15 Januari sampai 3 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Mustofa Kamal Pasa, menerima gratifikasi sekitar Rp3,7 miliar.

Baca jugaKPK Sita 3 Mobil terkait Pencucian Uang Bupati Mojokerto

Terkait penanganan kasus gratifikasi Bupati Mustofa Kamal Pasa, tim penyidik KPK di antaranya telah menyita 27 unit mobil, 5 jetsky, dan uang sekitar Rp 3,7 milyar.

Penyidik menyita puluhan mobil, jetsky, dan uang sekitar Rp 3,7 milyar tersebut karena diduga merupakan penerimaan yang merupakan gratifikasi terkait sejumlah proyek dan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Zainal Abidin karena mereka diduga menerima gratifikasi sektar Rp 3,7 milyar.

Penerimaan gratifikasi Mustofa dan Zainal tersebut merupakan fee dari sejumlah proyek di Pemkab Mojokerto, Jatim, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Penyidik masih mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya penerimaan lainnya.

KPK menyangka Mustofa Kamal Pasa dan Zainal Abidin melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

166