Home Hukum Suap Jaksa, Kontraktor Saluran Air Yogya Divonis 1,5 Tahun

Suap Jaksa, Kontraktor Saluran Air Yogya Divonis 1,5 Tahun

Yogyakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta memvonis kontraktor proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Kota Yogyakarta dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Hakim juga mendenda terdakwa Rp100 juta atau subsider tiga bulan.

Kasus ini merupakan operasi tengkap tangan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi di DIY. Selain pemenang proyek, dua orang jaksa telah menjadi terdakwa di sidang berbeda untuk kasus ini.

Majelis hakim yang diketuai Surya Hendratmoko menilai kontraktor Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar pegawai itu berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang pemberantasan korupsi,” ujar Surya di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (16/1).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa KPK meminta terdakwa dihukum dua tahun dan denda senilai Rp130 juta.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa. Secara sah, Anna melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang yang bertentangan dengan ketentuan. Tindakan ini mencerminkan terdakwa tidak mendukung aksi pemberantasan korupsi.

“Sedangkan sikap sopan terdakwa selama menjalani sidang, kooperatif dalam menjawab pertanyaan, dan faktor keluarga menjadi hal yang meringankan korban,’ lanjut Surya.

Atas permohonan terdakwa untuk dijadikan justice colaborator, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa Anna belum memenuhi syarat sesuai UU. Hal itu karena terdakwa dianggap kurang punya totalitas dalam memberikan keterangan dan tidak mengungkap tersangka baru.

“Sedangkan untuk permintaan menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan di dekat kediaman korban, majelis memutuskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum,” katanya. Anna berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah, sedangkan selama ini dia ditahan di Yogyakarta.

Majelis juga memutuskan barang bukti berupa uang Rp110 juta yang disita dari jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra pada 19 Agustus 2019 akan menjadi barang bukti untuk sidang Eka.

Menanggapi vonis hakim, baik kuasa hukum Anna maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Hakim memberi waktu paling lama tujuh hari kedua pihak untuk mengambil keputusan.

Tim pengacara Anna, Muhammad Sofyan, meminta jaksa memenuhi permintaan Anna untuk ditahan di rutan Surakarta agar lebih dekat dengan keluarga.

Dalam pembacaan dakwaan, Anna terbukti memberi uang kepada Eka dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai fee lima persen atas pemenangan tender rehabilitasi saluran air di Jalan Menteri Soepomo, Yogyakarta, senilai Rp8 miliar.

Uang diberikan tiga kali yakni pada 8 April 20019 sebesar Rp10 juta, lalu 15 Juni Rp100,8 juta, dan terakhir Rp110,8 juta yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK. Total uang yang diserahkan Anna ke jaksa Rp221,7 juta.

 

285