Home Hukum Pedagang Bunga Hias di Batam Nyambi Jual Ganja

Pedagang Bunga Hias di Batam Nyambi Jual Ganja

Batam, Gatra.com - Direktorat Narkoba Polda Kepri mengamankan tiga orang sindikat pengedar Narkoba, Kamis (16/1) di Batam. Ketiganya  adalah AH, AS, dan SM. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita ganja kering siap edar sebanyak 5,8 Kg sebagai barang bukti. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang lelaki berinisial SM yang mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Tiban Centre, Sekupang, Batam.

“Petugas berhasil menangkap SM dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 43 gram. Dari keterangan SM, barang haram itu diperoleh dari AH yang merupakan pedagang bunga hias keliling di kawasan Lubukbaja, Batam, Kepri,” katanya, pada Gatra.com, di Batam, Kamis (16/1). 

Dari hasil pengembangan tersebut, Kata Herry, kemudian polisi mengamankan AH, dirumahnya beserta barang bukti 56 bungkus daun ganja kering yang disembunyikan di dalam Pollybag bunga dagangannya. Setelah ditimbang ganja yang disimpanya seberat 5,8 Kg.

Ganja itu, menurut Harry, dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), melalui jalur laut dengan modus menggunakan kontainer berisi bunga hias. Lantaran tersangka AH berpropesi sebagai pedagan bunga, petugas pelabuhan tidak menaruh kecurigaan saat tersangka mengambil paket kiriman ganja itu menggunakan becak motor.

“Ganja itu disembunyikan di dalam pot yang berisi tanaman bunga hias. Polisi juga mengamankan timbangan, dan becak motor yang biasa di gunakan AH untuk berjualan bunga. Pengakuannya ganja kemudian diedarkan di Batam, seharga Rp.1 juta per ons nya,” tutur Harry.

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 114 dan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

313