Home Hukum Hanya 12% Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Tahun 2019

Hanya 12% Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Tahun 2019

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penyelenggara negara (PN) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah  yang jumlahnya sebanyak 222 orang termasuk anggota DPRD-nya yang telah menyetorkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Januari 2020. 

Padahal jumlah Penyelenggara Negara yang ada di Indonesia seluruhnya tercatat ada sebanyak 386.806 orang. Artinya, jika dihitung, baru sekitar 12 persen PN yang melaporkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2019 kepada KPK.

“KPK mencatat hingga 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bejumlah 222 PN telah 100% melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 PN wajib LHKPN telah terpenuhi 100%. KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara (PN) yang telah memenuhi amanat undang-undang," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (16/1).

Ipi menambahkan KPK juga mengapresiasi 8 kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN.

"Kedelapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan," kata Ipi.

Menurut Ipi instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020.

"Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan agau pembebasan dari jabatan," katanya.

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR