Home Hukum Pengacara Warga Tamansari: Pemkot Bandung Langgar HAM

Pengacara Warga Tamansari: Pemkot Bandung Langgar HAM

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar selaku kuasa hukum warga Tamansari, mengatakan penggusuran yang terjadi di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat diwarnai tindak kekerasan. Bahkan, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga mengatakan bahwa selama ini warga yang membela haknya malah disebut provokator oleh pemerintah Kota Bandung. Padahal, hak warga ini telah dijamin Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang HAM," katanya, di Jakarta, Kamis (16/1).

Bahkan lanjut Riefqi, framing yang dibuat pemerintah Kota Bandung ini juga ditujukan pada relawan yang ingin membantu warga Tamansari. 

Menurut Riefqi, tindakan tersebut merupakan sebuah persekusi yang dilakukan pemerintah Kota Bandung.

"Pemerintah kota Bandung seolah-olah di atas angin, tidak pernah ada yang bilang itu menyalahi aturan dan sebagainya," ujarnya.

Padahal, kata Riefqi, proses pembangunan rumah deret yang mengharuskan penggusuran warga Tamansari ini banyak menyalahi aturan. Pasalnya, penggusuran dilakukan saat proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berlangsung.

"Bukan hanya administratif, tapi juga menimbulkan kerugian materil dan non materil bagi warga sendiri," tambahnya.

Riefqi menyebut, penggusuran yang dilakukan pemerintah Kota Bandung ini selalu mengatasnamakan kepentingan umum. Padahal, masyarakat selalu menjadi korban yang mendapat dampak kerugian.

"Bahkan narasinya menganggap pemerintah lebih tahu apa yang dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat selalu jadi pihak yang dikesampingkan demi terbangunnya banyak infrastruktur. Masyarakat yang terkena imbas bahkan melucuti hak-hak warga," jelasnya.

Meski tata kota akan semakin membaik, tambahnya, malah menjadikan masyarakat kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Bahkan, disebutkan hal ini sebagai tindakan pemerintah dalam memiskinkan masyarakat secara struktural.

138

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR