Home Hukum 3 Mobil Mewah Selundupan di Batam Disebut Tak Bertuan

3 Mobil Mewah Selundupan di Batam Disebut Tak Bertuan

Batam, Gatra.com - Tiga mobil mewah selundupan asal Singapura yang digagalkan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Januari 2019 lalu, sudah dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam tanpa disertai nama pelaku.

Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan ketiga mobil mewah itu saat ini sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan pihak yang bertanggung jawab atas tiga mobil itu. Beberapa saksi yang diperiksa juga tak menghasilkan keterangan yang kuat," katanya kepada Gatra.com, Kamis (16/1).

Ketiga mobil mewah tangkapan Lantamal IV Tanjungpinang dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu sebelumnya berada di gudang peti kemas PT Batam Trans.

Tapi setelah diserahkan dan dilakukan pemeriksaan, kini dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabran (TPP) BC Batam di Tanjung Uncang.

"Kami juga belum mengetahui berapa nantinya mobil ini akan dilelang. Setelah status BMN ini, kami akan masukan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan mereka yang akan menilai harga mobil itu," terangnya.

Sebelumnya, Lantamal IV dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengamankan tiga mobil mewah eks Singapura jenis Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Pantera warna merah tahun 1972 di gudang peti kemas PT Batam Trans.

Setelah mengamankan tiga mobil ini, pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa ada dua kontainer juga yang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Namun kedua kontainer ini dikirim langsung dari Singapura tanpa melalui Kota Batam.

Dua kontainer di Jakarta yang dicurigai ini langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner.

Dari hasil X-ray mereka mendapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari. Kelima mobil itu ditaksi bernilai Rp4 miliar.

Setelah menjalankan proses pemeriksaan, Lantamal IV Tanjungpinang melimpahkan ketiga mobil tangkapan itu ke Bea dan Cukai Batam pada, Selasa (22/1/2019).

Dalam berkas pelimpahan itu, diketahui kalau ketiga mobil mewah tadi merupakan barang kiriman dari warga negara Malaysia atas nama Razak atau Jaja.

Selain itu, ada juga nama Rahmat Haris alias Mamat yang diketahui sebagai pengurus dari tiga mobil mewah eks Singapura milik Koko. Yang bersangkutan meminta bantuan kepada Lazuardiansyah untuk proses pengiriman tiga mobil mewah yang berada di PT Batam Trans.


Reporter: Fathur Rohman

1743