Home Hukum Tim Hukum PDIP Temui Dewas Minta Oknum KPK Diperiksa

Tim Hukum PDIP Temui Dewas Minta Oknum KPK Diperiksa

Jakarta, Gatra.com - PDI Perjuangan mulai melakukan perlawanan ke kubu KPK. Tim hukum Partai PDI Perjuangan yang dikoordinatori I Wayan Sudirta kunjungi Dewan Pengawas KPK yang diterima oleh Albertina Ho untuk menyerahkan surat yang berisi 7 poin.

Salah satu poin diantaranya tim hukum PDIP menekankan Dewas KPK untuk memeriksa tim KPK yang disebutnya oknum yang akan menyegel kantor DPP PDIP.

"Terutama yang pegang surat (surat izin penyegelan), periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan itu berarti perlu diperdalam kenapa bisabegitu?. Sekali lagi penyidikan sama penyelidikan sangatlahberbeda pada saat itu jam 6 penyelidikan," ujar I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK Jakarta, Kamis (16/1).

I Wayan Sudirta juga mengatakan masalah bocornya rahasia negara yang masih dalam bentuk penyelidikan.

Baca juga: KPK Terus Buru Kader PDIP Tersangka Suap Komisioner KPU

"Kok bisa bocor? Gimana bisa bocor? Siapa yang membocorkannya? Dan kebocoran ini kan bukan yang pertama. Sampai menimbulkan informasi bahwa si anu bersembunyi di PTIK, kemudian si anu menyusul. Dari mana bisa ngarang seperti itu? Nyatanya kan Harun Masiku masih di Singapura kok dibilang ke PTIK," jelasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu melalui keterangan tertulisnya mengatakan pada hari Selasa 14 Januari 2020, seorang bernama Novel Yudi Harahap memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. Sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal," tulis Masinton

147