Home Hukum Polres Karanganyar Bekuk, Komplotan Pencuri Kambing

Polres Karanganyar Bekuk, Komplotan Pencuri Kambing

Karanganyar, Gatra.com - Aksi pencurian ternak yang dilakukan oleh Ristanto alias Aris (31) dan Ganang Ngadioko (39) tergolong sadis. Bagaimana tidak, seakan tanpa rasa kasihan, keduanya membantai kambing yang akan dicurinya karena berisik, supaya memudahkan aksinya. 
 
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, keduanya diduga mencuri dan membantai kambing milik Sugiyo warga Dusun Genuk Rt 02/Rw II Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, pada 11 November 2019 lalu.
 
Polisi yang memburu kedua pelaku setelah kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap keduanya. Ristanto alias Aris ditangkap di rumahnya di Dukuh Dlagngin Kidul Rt 01 Rw 06 Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, sedangkan Ganang Ngadioko (39) ditangkap di Sembung Wetan Rt 03 Rw 11 Desa Bekonang Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo pada 7 Januari 2020.
 
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jumapolo, bersama Sat Reskrim Polres Karanganyar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Ganang yang berada di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo," kata Kapolres dalam gelar barang bukti di Mapolres Karanganyar, Kamis (16/1). 
 
Terungkapnya kasus ini berkat laporan pemilik kambing yang kehilangan enam ekor ternaknya itu. Korban mendapati satu ekor kambing betina dan dua ekor anakan tewas akibat kehabisan darah. Terdapat luka menganga di leher hewan mamalia itu akibat disembelih benda tajam. Sedangkan tiga ekor kambing jantan hilang. 
 
"Salah satu pelaku, yakni Ristanto, merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara bulan Juni tahun lalu dengan kasus yang sama," ujar Kapolres.
 
Dua pelaku yang diamankan di Mapolres Karanganyar, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
 
Salah satu pelaku, Ristanto mengungkapkan, aksi pencuriannya dilakukan pada dini hari. Di kandang milik korban terdapat enam ekor kambing. Agar tidak menimbulkan suara berisik, Ristanto langsung menyembelih dua anak kambing beserta induknya. Lalu membawa kabur 3 ekor kambing lainnya yang masih hidup.
 
Sedangkan kambing yang telah disembelih, dibiarkan begitu saja di dalam kandang. Mereka kemudian mengangkut ternak itu menggunakan sepeda motor. "Di dalam kandang ada enam ekor kambing. Tiga ekor kambing saya sembelih dengan menggunakan pedang yang sudah saya persiapkan. Laku dijual Rp 800 ribu-Rp 900 ribu per ekor" katanya.
 
Adapun barang bukti berupa sampel bulu kambing, pisau dan tali plastik. Diduga, keduanya beraksi berulangkali di kandang sekitar desa tempat tinggalnya.
534