Home Hukum Kejagung Blokir Tanah Milik Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya

Kejagung Blokir Tanah Milik Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com -  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memblokir sejumlah tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro. 

Benny merupakan Direktur Utama PT Hanson International.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan terhadap 84 tanah yang tersebar di Kabupaten Lebak, Banten. 

Selain itu, ada 72 tanah yang turut diblokir di Kabupaten Tangerang.

"Ya, tanah itu lokasinya di sana. Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah, mekanismenya (beda) sendiri," kata Hari di Gedung Bundar Kejagubg, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Soal nilai aset dari tanah tersebut, Hari menyatakan pihaknya masih belum bisa menentukannya, sebab masih dalam perhitungan. Pemblokiran itu juga masih ditangani Badan Pertanahan Negara (BPN).

Selain itu, terkait bentuk tanah petakan atau bukan, Hari enggan membeberkannya. Yang terpenting tim Jampidsus memblokir terlebih dahulu agar kepemilikan tanah itu tak berpindah tangan, sebab tanah itu masih tercatat atas nama pribadi Benny.

Bersamaan dengan pemblokiran tanah itu, tim Jampidsus juga menyita sedikitnya enam kendaraan mewah dari penggeledahan dua rumah tersangka, yakni eks Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pada Rabu (15/1).

Tim menyita lima mobil mewah beserta satu motor mahal. Seluruh kendaraan itu sudah diamankan di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (15/1) malam. Kendaraan itu, kata Hari, akan dibawa ke pengadilan untuk diminta persetujuan sebagai barang bukti kasus tersebut.

"Jadi proses penyitaan ini nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang ditujukan pengadilan, sehingga nanti apabila sudah ditetapkan pengadilan, nanti ditetapkan menjadi barang bukti dalam persidangan yang menjadi perkara dalam kasus ini," kata Hari.

Ada pun enam kendaraan mewah tersebut sebagai berikut:

1. Toyota Alphard bernomor polisi B1018 DT atas nama Hendrisman Rahim
2. Mercedes Benz bernomor polisi B 70 KRO atas nama PT Hanson
3. Alphard bernomor polisi B 269 HP atas nama Harry Prasetyo
4. Mercedes Benz bernomor polisi B 926 MRA atas nama istri Harry Prasetyo, Rahman Wiryanti
5. Mercedes Benz bernomor polisi B 737 DIR atas nama Jiwasraya
6. Harley Davidson bernomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

253

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR