Home Hukum Polresta Padang Bongkar Praktik Prostitusi Online

Polresta Padang Bongkar Praktik Prostitusi Online

Padang, Gatra.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang Sumatera Barat (Sumbar) membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan tiga orang orang pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur.  

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan melalui Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah FB (33), AP (16), dan seorang wanita AS (16). Ketiganya berkomplot menawarkan, gadis-gadis di bawah umur kepada para hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari keluarga salah satu korban warga Painan, Pesisir Selatan, yang melaporkan bahwa salah satu anggota keluarganya menghilang sejak 1 Januari lalu. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. "Kasus ekploitasi anak di bawah umur itu terungkap setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan," katanya, saat gelar perkara di Mapolresta Padang, Kamis (17/1). 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi jika korban sudah menjadi korban prostitusi online. Korban diketahui berinisial AY (15) dan YF (15), yang masih berstatus pelajar SMK di Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ditemukan, kedua korban berada di salah satu kamar hotel sejak tanggal 10 Januari 2020.

Dari situ, polisi langsung memburu para pelaku dan berhasil menangkap ketiganya di sekitar Gor Agus Salim Padang. Menurut keterangan salah satu pelaku, dia merasa tidak menjual para korban, karena tidak ada paksaan.

Pelaku mengenal korban melalui media sosial, kemudian dibujuk untuk menjual diri, diiming-imingi mendapatkan uang banyak dengan mudah. Setelah sepakat foto korban dipajang di MiChat untuk ditawarkan ke pelanggan. 

Ketiga tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan UU RI Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.  

"Kini tiga tersangka sudah diamankan di Mapolresta Padang, dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan lima unit handphone. Kasus ini terus kita kembangkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang.

 

577