Home Hukum Alasan Dewas TVRI Berhentikan Helmi Yahya

Alasan Dewas TVRI Berhentikan Helmi Yahya

Jakarta, Gatra.com –  Pasca surat pemberhentiannya diteken Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Hidayat Thamrin, Direktur Utama TVRI Helmi Yahya akhirnya buka suara membeberkan persoalan yang selama ini terjadi di tubuh TVRI. 

"Kemarin sebagai Dirut saya tidak boleh berbicara ke publik. Sekarang sudah resmi tidak menjadi Dirut, saya boleh bicara," kata Helmi, dalam jumpa pers yang akan digelar di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (17/1).

Sebelum-sebelumnya Helmy mengaku tidak membeberkan persoalan yang menimpanya ke publik karena ada larangan dari Dewas.

Helmi menjelaskan bahwa secara tiba-tiba dirinya dinonaktifkan sebagai Dirut pada 4 Desember 2019 lalu melalui SK Dewas. Namun, dia melakukan perlawan dengan mengatakan bahwa SK tersebut tidak sah.

"Akhirnya dimediasi ke Kemkominfo dan berjalan terus. Saya kemudian diminta untuk tidak berbicara ke media. Kami datang ke DPR, kami datang ke BPK, kami juga menghadap Mensesneg," jelas Helmi.

Helmi menceritakan bahwa dirinya membuat surat pembelaan pada 18 Desember, sebanyak 27 halaman, dan lampiran mencapai 1.200 halaman untuk menjawab semua tuduhan dari Ketua Dewas melalui suratnya.

Helmi mengunggah Surat Dewas  yang berisi lima alasan mengapa diberhentikan. 

Berikut 5 poin alasan pemberhentiannya yang tertuang dalam Surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020.

1. Saudara tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar. Salah satu yang disebutkan dalam surat adalah program Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.

3. Terdapat ketidaksesuaian antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai ada program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.

4. Melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan.

5. Helmy Yahya dianggap melakukan penyesatan informasi terkait Dewas TVRI berlebihan dalam mengawasi jajaran direksi. Menurut Dewas TVRI hal tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan.

274

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR