Home Hukum Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy divonis pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1)

Hakim dalam pertimbangan memberatkan bahwa terdakwa Rommy tidak membantu program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan kelurga, dan telah mengembalikan uangnya.

Hakim menilai Romy terbukti menerima Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp70 juta.

Romy juga terbukti menerima Rp50 juta yang berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Kemudian sepupu Romy, Abdul Wahab turut menerima sebanyak Rp41,4 juta.

Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

121

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR