Home Hukum Plt Bupati Kudus Akui Ada Perjanjian dengan Bandar Pilkada

Plt Bupati Kudus Akui Ada Perjanjian dengan Bandar Pilkada

Semarang,Gatra.com -- Plt. Bupati Kudus HM Hartopo mengaku tidak pernah bertemu dengan dua pengusaha yang diduga menggelontorkan dana sumbangan kampanye hingga milyaran rupiah pada Pilkada 2018 lalu.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (20/1). "Sejak Pilkada selesai, kami (HM Tamzil dan Hartopo) tidak pernah bertemu dengan mereka lagi," ujar Hartopo di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya mengenai perjanjian yang terjadi antara pihaknya dengan dua pengusaha tersebut, terkait mutasi jabatan dan pembelanjaan APBD, ia tak menampik. "Kemungkinan mereka berdua diikutkan dalam pengerjaan proyek-proyek di Kabupaten Kudus," imbuh Hartopo.

Namun, ia mengaku hingga saat ini tidak ada satupun perjanjian yang terealisasi. "Belum terealisasi, ya karena tidak pernah bertemu lagi dengan mereka," tegas Hartopo

Diketahui sebelumnya, nama pengusaha konstruksi asal Demak, Noer Halim dan pengusaha transportasi asal Kudus, Haryanto disebut menjadi bandar Pilkada dengan memberikan kucuran dana hingga Rp40 miliar pada pasangan HM Tamzil dan Hartopo di Pilkada 2018 lalu.

984