Home Hukum Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Jiwasraya dari MI

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Jiwasraya dari MI

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus Jiwasraya dari manajer investasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menuturkan, hal ini membutuhkan proses panjang.

Adi memaparkan, untuk menjadikan saksi sebagai tersangka, memerlukan analisis tajam. Apalagi kasus Jiwasraya cukup kompleks karena berkaitan dengan persoalan investasi saham dan reksa dana.

" [Menentukan] mana fee broker dan mana fee para pejabat. Ini kan perlu berhati-hati. Enggak bisa kami campur dan sebagainya,"tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Selanjutnya, Ia meminta masyarakat agar memberikan dukungan kepada Kejagung karena ada banyak persoalan yang diselidiki.

"Kalau ditanya apa hasil, mohon maaf itu udah substansi. Pada intinya, semua yang kami panggil dalam rangka mendukung pembuktian. Sedang kami susun kerangka kasus perkaranya,"ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil beberapa saksi dari enam perusahaan aset manajemen atau manajer investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada Rabu (15/1/2020).

101