Home Ekonomi Fungsi OJK Akan Dikembalikan ke BI?

Fungsi OJK Akan Dikembalikan ke BI?

Jakarta, Gatra.com- Membesarnya persoalan Jiwasraya yang diduga akibat kelalaian pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundang reaksi dari DPR RI. Komisi XI DPR RI mengusulkan fungsi OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan, ada beberapa hal yang harus dievaluasi dari kinerja OJK. Salah satu yang paling krusial yakni seputar anggaran.

"Reformasi yang dilakukan OJK bagaimana? OJK kan anggarannya datang dari nasabah. Ini harus dievaluasi. Kerja sama itu kan tidak baik. Apakah nanti dikembalikan ke APBN. Kemudian, keterkaitan dengan persoalan hukum,"ujarnya.

Melihat ada yang tidak beres dengan OJK, Eriko menyebut, terbuka kemungkinan adanya pengalihan fungsi pengawasan seperti yang dilakukan di Inggris. Mengenai hal tersebut, nanti akan dibahas di Panja.

Selain itu, Ia juga membahas peraturan Bank Indonesia dan OJK. Ada beberapa poin regulasi yang seharusnya direvisi untuk menghindari adanya penyimpangan.

"RUU BI dan OJK. Kami akan [membahas] perubahan UU BI dan UU OJK [dalam penyusunan program legislasi nasional]. Nanti kita bicarakan dengan pemerintah [seputar] jaminan investasi pihak luar. Ini kan mengurangi kepercayaan dari publik," ucap Eriko.

Menurutnya, rencana pengembalian fungsi OJK kepada BI telah dibahas secara internal di Komisi XI DPR RI. "Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi III, M. Husni mempertanyakan peran OJK dalam kasus Jiwasraya. Ia menuturkan, JS Saving Plan tidak dapat dilakukan tanpa mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Husni mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut pembiaran yang dilakukan OJK. Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri, sehingga diketahui siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, ia juga melihat adanya perlakuan berbeda OJK terhadap Jiwasraya dibandingkan persoalan lainnya.

"Kenapa OJK lama bertindak? Padahal Mina Padi [saat itu ada] kesalahan, langsung dihentikan OJK?," tuturnya dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2020). Baca juga: OJK Dituntut Tanggung Jawab terhadap Kasus Jiwasraya.

209