Home Ekonomi Komisi XI Usul Pengembalian Fungsi OJK ke BI

Komisi XI Usul Pengembalian Fungsi OJK ke BI

Jakarta, Gatra.com - Komisi XI DPR RI mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Hal itu dilakukan karena DPR menilai kinerja OJK sudah tidak efektif lagi.

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Eriko menjelaskan, ketidakefektifan kinerja lembaga pengawas industri keuangan itu, dapat dilihat dari banyaknya permasalahan-permasalahan dari beberapa lembaga keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir, seperti pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Bank Muamalat Tbk. 

Baca jugaKomisi XI Bentuk Panja untuk Selesaikan Masalah Jiwasraya

Karenanya, melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja lndustri Jasa Keuangan yang telah dibentuk oleh Komisi XI, DPR akan melakukan evaluasi terhadap OJK dan perusahaan-perusahaan yang saat ini tengah bermasalah.

"Kami di Komisi XI dan hal ini akan terbaik, tercepat, dan tuntas. Tidak cukup di situ, tapi bagaimana evaluasi ke depan. Supaya jangan ada lagi (kelalaian) di bidang pengawasan," tutur Eriko.

Baca juga: OJK Dituntut Tanggung Jawab terhadap Kasus Jiwasraya

Selain mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan OJK kepada BI, atau dapat diartikan dengan pembubaran lembaga pengawas industri keuangan tersebut, DPR juga akan segera memasukkan revisi Undang-undang tentang BI dan OJK dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Kami juga sudah rapat dengan Badan Legislasi (Baleg), untuk memutuskan mengenai RUU yang akan dievaluasi yang akan datang. Termasuk UU BI, OJK, dan lain-lain," pungkas dia.

164