Home Hukum Kasus Suap Ketok Palu, KPK Bisa Telusuri Istri Gubernur

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Bisa Telusuri Istri Gubernur

Jambi, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri terkait keterangan para saksi yang sama sekali tidak mengaku menerima uang suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 termasuk keterlibatan Istri Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima dan Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri.

Keduanya termasuk saksi yang tetap ngotot tak menerima uang dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi. Hal ini disampaikan keduanya saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/1). Persidangan ini, KPK menghadirkan 23 saksi untuk terdakwa eks Anggota DPRD Provinsi Jambi, Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

"Kami menilai dari cara mereka memberi keterangan serta korelasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Tentunya mereka telah di sumpah," kata JPU KPK, Iskandar Marwoto.

Di persidangan ini, Muhammad Imanuddin mengaku menyerahkan uang ke Rahima di rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, di kawasan Telanaipura Kota Jambi pada awal Januari 2017. Uang diberikannya dengan masuk melalui pintu samping rumah dinas. Menurutnya, uang diserahkan langsung kepada Rahima senilai Rp200 juta atas perintah orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu Zumi Zola, yaitu Apif Frimansyah

"Saya berikan dalam bentuk rupiah, dibungkus pakai kantong asoi warna hitam. Atas perintah Apif, Ibu Rahima didahulukan. Masuk ke ruang (rumah dinas) tengah bertemu langsung dengan Ibu Rahima," ujar Imanuddin.

Keterangan ini langsung dibantah Rahima. Bahkan, Rahima mengaku tidak mengenal Imanuddin. "Tidak benar, tidak pernah saya menerima uang. Iim (Imanudiin) tidak kenal, kalau Apif kenal," ujarnya.

Selain Rahima, KPK juga berpeluang menelusuri keterlibatan Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD. Hilal mengaku tidak menerima uang suap tersebut yang mundur sebagai dewan karena maju ke pemilihan bupati, serta anggota dewan lainnya.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni Hasim Ayub, Wiwid Ishwara, Muhammad Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Nurhayati, Suliyanti, Rahima, Hilalatil Badri, Edmon. Kemudian Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Hasan Ibrahim, Syopian, Mauli, Budiyako, Muhammad Imadudin, Paud Syakarin dan Hasanudin.

Mereka dihadirkan untuk mengkonfrontir antara mereka yang mengaku dan tak mengaku menerima uang suap tersebut. Kemudian, Kusnindar yang merupakan saksi yang secara gamblang ikut menyalurkan uang tersebut.

2666