Home Hukum KPK Panggil Pejabat KPU terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPK Panggil Pejabat KPU terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadaap Kasubbag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 yang diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum; ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan WSE. Sebagai pemberi HAR (Harun Masiku); SAE (Saeful).

Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Kasus Komisoner KPU Wahyu Setiawan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang termasuk para saksi Donny, Rahmat, Ilham pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Sementara tersangka Harun masih belum dimankan karena belum diketahui keberadaannya.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

61