Home Hukum Terancam Hukuman Mati, Novianto Menangis di Hadapan Polisi

Terancam Hukuman Mati, Novianto Menangis di Hadapan Polisi

Semarang, Gatra.com - "Saya menyesal, saya menyesal sekali  melakulan pekerjaan ini," demikian kata Novinato Dwi Prabowo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1). Ia menyesali pekerjaanya menjadi kurir Narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

Namun, ucapan penyesalan itu, sudah tak ada gunanya karena Satresnarkoba Polrestabes Semarang tetap menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal Narkotika, karena warga Batan Timur, Kota Semarang ini terbukti menjadi kurir Narkoba.

Mengetahui terancam hukuman mati, Novianto hanya tertunduk lesu dan menangis. Kini, dia harus meratapi penyesalannya dari balik penjara.

Pria yang akrab disapa Pendek ini ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, Sabtu (18/1) yang lalu.

BACA JUGARatusan Napi Kedungpane Ikut Program Hapus Tato Tubuh

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan, barang bukti sabu-sabu seberat 180 gram dan 150 pil ekstasi. Selain menemukan barang bukti narkoba, petugas menyita handphone, alat hisap sabu alias bong, dan plastik klip.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudiarto Wiyono mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai mendengar informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Pekunden, Semarang Tengah sekitar pukul 20.30. Setelah kami amankan dan geledah, kami menemukan dua paket sabu di saku kiri dan kanan masing masing dengan berat 10 dan 20 gram," ujar Yudiarto saat memberikan keterangan di Mapolrestabse Semarang, Rabu (22/1).

Kemudian, lanjut Yudiarto, usai melakukan interogasi dan pengecekan handphone milik pelaku, petugas kepolisian kembali menemukan satu plastik berisi Sabu Sabu dengan berat 150 gram, dan 150 butir ekstasi saat pengledahan di rumah pelaku. Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut, untuk membongkar jaringan dari Novianto sampai ke akar-akarnya. 

3686