Home Hukum Dikendalikan Napi, Kurir Narkoba Ini Dibayar Rp200 Ribu

Dikendalikan Napi, Kurir Narkoba Ini Dibayar Rp200 Ribu

Semarang, Gatra.com - Novinato Dwi Prabowo (30) alias Pendek hanya bisa tertunduk lemas usai mendengar ancaman hukuman yang bakal diterima, usai dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Sabtu (18/1) lalu akibat kepemilikan narkoba jenis sabu sabu seberat 180 gram dan 150 butir pil ekstasi.
 
"Saya menyesal, saya menyesal sekali atas kejahatan yang saya perbuat," ujarnya.
 
Sambil sesekali menyeka air matanya, ayah satu anak ini mengaku hanya mendapat bayaran Rp200.000 dari 10 gram sabu yang berhasil ia ambil.
 
"Saya cuma kurir ngambil barang dari tempat yang sudah ditentukan oleh pemilliknya, yang namanya AW saja. Per 10 gram sabu saya mendapat bayaran Rp200.000," terangnya.
 
Ia menjelaskan, awal mula menggeluti bisnis haram ini lantaran membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang sakit. Lalu muncul tawaran dari AW yang mengaku sebagai napi di salah satu Lapas di Jawa Tengah untuk mengambil barang yang sempat disita oleh temannya.
 
"Saya kenalan sama AW ngakunya narapidana di Lapas Nusakambangan. Dia minta tolong supaya saya mengambilkan barang dari temannya," tambahnya.
 
Namun, saat disinggung mengenai identitas AW, ia mengaku tak tahu pasti. Sebab, selama ini hanya berkomunikasi via handphone saja.
 
"Selama 6 bulan saya kerja sama dia, saya tidak tahu seperti apa mukanya, selama ini berkomunikasi lewat videocall tapi tidak pernah diperlihatkan mukanya seperti apa," tuturnya.
 
Namun, ia yakin berdasarkan logat bicaranya, AW bukan merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan melainkan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang.
 
"Tapi saya yakin si AW ini napi di Lapas Kedung Pane," ucapnya dengan yakin.
 
Ia menyebutkan, pengambilan barang baik itu narkoba jenis sabu atau pil ekstasi selalu dilakukan di tempat berbeda.
 
"Kalau yang terakhir, yang keenam kalinya, barangnya saya ambil di sekitaran Karangayu, dilekatkan di tong sampah dan di belakang gapura," paparnya.
 
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudiarto Wiyono menegaskan akan segera menangkap AW yang saat ini masih buron.
 
"Kami akan tangkap AW dengan segera, demi menyelamatkan masyarakat Kota Semarang dari peredaran narkoba," tegasnya.
 
Untuk diketahui, tersangka Novianto Dwi Prabowo dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara akibat kepemilikan narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi.
355