Home Hukum Kejagung, DPR dan Komnas HAM Bakal Bereskan Kasus Semanggi

Kejagung, DPR dan Komnas HAM Bakal Bereskan Kasus Semanggi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II akan dibereskan oleh sejumlah pihak, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Komnas HAM dan DPR.

"Sekarang, karena (kasusnya) masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti dipertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM," kata Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mahfud menyebut DPR yang menginisasi untuk mempertemukan, secara yuridis akan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Langkah itu, kata dia, sekaligus mengklarifikasi tuduhan pemerintah tak menganggap kasus yang menewaskan puluhan orang dari sipil dan mahasiswa itu sebagai pelanggaran berat.

"Ndak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR, pada sidang berikutnya juga sudah. Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I (dan II) itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," papar dia.

Baca jugaBerkilah Jadi Wantimpres, Wiranto Emoh Bahas Kasus Semanggi

Kasus yang belakangan jadi polemik itu disebut Mahfud sudah selesai, baik di tingkat Kejaksaan Agung, DPR dan Kemenko Polhukam. Mahfud menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menuai kontroversi itu berangkat dari pernyataan DPR periode1999-2004.

"Pada saat itu ketika ditanya, Jaksa Agung menjawab bahwa DPR dulu-dulu pada tahun 2001 DPR pernah menyatakan itu, ada dokumennya dan saya punya juga di luar Kejaksaan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam RDP dengan Komisi III DPR. Dalam penjelasannya itu, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/1). 

78